Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS Dibuka hingga Oktober 2022, Ini Syarat & Cara Daftarnya
KIP Kuliah dapat digunakan untuk mendaftar kuliah jalur mandiri 2022, inilah syarat dan cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri untuk PTS dan PTN.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran KIP Kuliah untuk mendaftar kuliah jalur mandiri di PTN dan PTS akan dibuka hingga Oktober 2022.
Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, layanan KIP-Kuliah bisa dimanfaatkan siswa untuk mendaftar kuliah pada berbagai jalur.
Mulai dari SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, hingga jalur seleksi mandiri pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Pendaftaran KIP Kuliah untuk seleksi mandiri PTN dibuka dari 1 Juni hingga 7 Oktober 2022.
Sementara untuk seleksi mandiri PTS dibuka mulai 8 Juni hingga 31 Oktober 2022.
Baca juga: Tata Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2022, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setiap mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka di akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditasi Program Studi (Prodi).
Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah.
Bantuan ini juga tidäk boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.
Baca juga: Kemdikbud akan Revisi Aturan KIP Kuliah 2022, Pendaftar KIP Kuliah Wajib Pantau Perubahannya
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari kelarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca juga: Riyanta Yakini Mafia Pertanahan Bisa Diselesaikan dengan Rekontruksi Pasal 17 UU KIP