Rumusan Pancasila Menurut Ir Soekarno, Mohammad Yamin, dan Dr. Soepomo Tahun 1945
Rumusan Pancasila menurut Ir. Soekarno, Mohammad Yamin, dan Dr. Soepomo tahun dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei hingga 1 Juni tahun 1945.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Demokrasi
4. Keadilan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Tanggal usulan Ir. Soekarno tersebut menjadi hari lahirnya Pancasila.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka BPUPKI membentuk Panitia Sembilan.
Anggota Panitia Sembilan, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Bapak AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa persidangan, PPKI mengesahkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara Indonesia bersamaan dengan penetapan Rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Pada sidang tersebut, disetujui Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Berikut ini bunyi Pancasila yang berlaku hingga kini:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang DIpimpin Oleh Hikmat, Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Arti Lambang Garuda Pancasila