Kemendikbudristek : Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Hambat Guru Mendapat Penghasilan yang Layak
Saat sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan ini mengakibatkan sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat guru untuk mendapat penghasilan yang layak.
Anindito mengatakan Pemerintah berupaya memberikan penghasilan layak kepada guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," kata Anindito melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda, kata Anindito.
Baca juga: Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Bagi UMK Kembali Dibuka, Berikut Syarat Pendaftarannya
Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.
Namun karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.
"Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru. Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," tutur Anindito.
Mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.
Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.
Sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional.
Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.
Baca juga: Alasan Kemendikbudristek Hapus Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas
Sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi yang disusun Kemendikbudristek untuk segera memberikan pendapatan yang layak bagi semua guru," kata Anindito.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan pasal Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen hilang dalam draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dirinya mengungkapkan aturan tunjangan profesi dan guru sebelumnya masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada bulan April lalu.
Namun, pada draft terbaru yang diperoleh PGRI pada 22 Agustus lalu, pasal tersebut menghilang.
"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah dalam keterangannya, Senin (28/8/2022).