Mengenal Fitur Rekomendasi PBD di Rapor Pendidikan, Langkah Sederhana untuk Benahi Satuan Pendidikan
Ada fitur baru di platform Rapor Pendidikan, yakni Perencanaan Berbasis Data (PBD) digunakan untuk mencari masalah satuan pendidik
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
Lalu masuk menggunakan akun pembelajaran (belajar.id) milik kepala sekolah atau operator sekolah.
Baca juga: Kemendikbudristek: Rapor Pendidikan Ubah Paradigma Dalam Evaluasi Belajar
Apa itu Rapor Pendidikan?
Rapor Pendidikan merupakan platform dengan mengintegrasikan berbagai data pendidikan untuk membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan mengidentifikasi capaian dan akar masalah.
Serta melakukan refleksi dan kemudian merancang strategi pembenahan berbasis data.
Siapa saja yang dapat mengakses platform Rapor Pendidikan?
Dikutip dari raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app yang bisa mengakses Rapor Pendidikan adalah kepala dan operator satuan pendidikan serta pejabat dinas yang ditunjuk.
Namun pada rilis baru, tenaga pendidik juga diberikan akses untuk masuk platform Rapor Pendidikan.
Untuk sementara ini satuan pendidikan dan kantor wilayah dibawah Kementerian Agama RI, Satuan Pendidikan Satu Atap (SLB Satu Atap dan PKBM Satu Atap) belum dapat mengakses Rapor Pendidikan. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)