Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Fitur Rekomendasi PBD di Rapor Pendidikan, Langkah Sederhana untuk Benahi Satuan Pendidikan

Ada fitur baru di platform Rapor Pendidikan, yakni Perencanaan Berbasis Data (PBD) digunakan untuk mencari masalah satuan pendidik

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal Fitur Rekomendasi PBD di Rapor Pendidikan, Langkah Sederhana untuk Benahi Satuan Pendidikan
ditsmp.kemdikbud.go.id
Ada fitur baru di platform Rapor Pendidikan, yakni Perencanaan Berbasis Data (PBD). 

Lalu masuk menggunakan akun pembelajaran (belajar.id) milik kepala sekolah atau operator sekolah.

Baca juga: Kemendikbudristek: Rapor Pendidikan Ubah Paradigma Dalam Evaluasi Belajar

Apa itu Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan merupakan platform dengan mengintegrasikan berbagai data pendidikan untuk membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan mengidentifikasi capaian dan akar masalah.

Serta melakukan refleksi dan kemudian merancang strategi pembenahan berbasis data.

Siapa saja yang dapat mengakses platform Rapor Pendidikan?

Dikutip dari raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app yang bisa mengakses Rapor Pendidikan adalah kepala dan operator satuan pendidikan serta pejabat dinas yang ditunjuk.

Namun pada rilis baru, tenaga pendidik juga diberikan akses untuk masuk platform Rapor Pendidikan.

BERITA REKOMENDASI

Untuk sementara ini satuan pendidikan dan kantor wilayah dibawah Kementerian Agama RI, Satuan Pendidikan Satu Atap (SLB Satu Atap dan PKBM Satu Atap) belum dapat mengakses Rapor Pendidikan. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas