Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 58: Identifikasi Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan

Kunci jawaban PKN kelas 10 di halaman 58. Siswa diminta mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 58: Identifikasi Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan
kemdikbud
Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 58. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/SMK/MA halaman 58 di dalam artikel ini.

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 58 ini dapat menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Bab 2 buku PKN kelas 10 berjudul Ketentuan UUD RI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Di halaman 58, siswa diminta mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Sipil dan Politik.

Kunci Jawaban Halaman 58

Tugas Mandiri 2.3

Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 110-111 Soal Bangun Datar

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Sipil dan Politik.

BERITA REKOMENDASI

Tugas kalian adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut.

Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel berikut ini.

Tabel 2.5

Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan yang Terdapat dalam Dua Peraturan

PKN kelas 10 halaman 58.
PKN kelas 10 halaman 58.

Jawaban:

1. Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama: Setiap orang bebas memeluk agama tertentu.

Penjelasan: Kebebasan memeluk agama diatur oleh Undang-undang Dasar Pasal 28E Ayat (1), bahwa setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas