Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118, Tugas Lembaga Negara: DPR, MPR, Presiden, hingga Partai

Simak kunci jawaban IPS kelas 7 halaman 118 tentang lembaga politik mulai dari MPR, Presiden, Wakil Presiden, DPR, hingga Partai Politik

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118, Tugas Lembaga Negara: DPR, MPR, Presiden, hingga Partai
Buku IPS
Kunci jawaban IPS kelas 7 halaman 118 tentang lembaga negara. Menjawab tugas lembaga-lembaga negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban materi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas 7 atau 1 SMP halaman 118.

Kunci jawaban IPS kelas 7 halaman 118 memuat soal melengkapi tabel tentang nama lembaga dan tugasnya.

Pada buku IPS kelas 7 halaman 118, siswa diharapkan membaca dan memahami materi tentang lembaga politik.

lembaga politik (28/10/2022)
Kunci jawaban IPS kelas 7 halaman 118 tentang lembaga politik.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 111: Kitab Suci, Tempat Ibadah, dan Hari Besar Agama

Jawaban

1. MPR

Tugas MPR yakni mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.

Lalu memberhentikan presiden dan wakil presiden, melantik wakil presiden menjadi presiden bila presiden diberhentikan atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya.

Berita Rekomendasi

Memilih wakil presiden dan dua orang calon wakil presiden, memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan.

2. Presiden

Tugasnya presiden ialah memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.

Mengangkat duta dan kosul, menyatakan negara dalam keadaan bahaya, memberikan grasi dan rehabilitasi, dan berwenang memberi gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan lainnya.

3. Wakil Presiden

Wakil Presiden (wapres) bertugas mendampingi presiden saat menjalankan tugas, membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.

Membantu presiden dalam mengkoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet, melaksanakan tugas teknis pemerintah.

Kemudian menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Menyusun agenda kerja kabinet, memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan menjalankan roda koordinasi serta komunikasi antara lembaga-lembaga di pemerintahan.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 109: Peran Ayah, Peran Ibu, dan Peran Anak

4. DPR

DPR bertugas menyusun program legislasi nasional, menyusun dan membahas rancangan Undang-Undang, menetapkan Undang-Undang, memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN, menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan kebijakan pemerintah, dan lain sebagainya.

5. DPD

Selain DPR ada juga DPD yang bertugas mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, membahas rancangan Undang-Undang bersama presiden dan DPR, melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang.

6. Pemerintah Daerah

Tugasnya mengajukan Perda atau Peraturan Daerah, menetapkan Perda yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Kemudian mengajukan rancangan Perda, membahas rancangan Perda.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, dan mewakili daerah di luar atau di dalam.

7. DPRD Provinsi

Sedangkan, DPRD Provinsi bertuas untuk membentuk peraturan daerah provinsi, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBN.

Melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBN, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur, memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan.

8. DPRD Kabupaten/Kota

Tugas: membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBN, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBN.

Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota, memilih wakil bupati atau wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan.

9. Partai Politik

Pada Partai Politik bertugas untuk mempertahankan kekuasaan demi mencapai cita-cita berdasarkan ideologi partai, membina dan mengurusi kerusakan sarana dan prasarana demi kesejahteraan rakyat.

Mengurus tugas yang bermasalah yang berhubungan dengan pihak politik, mengusulkan calon untuk mengikuti pemilu, dan mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

*) Disclaimer:

Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.

Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas