Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 137 138: Makna Hubungan Struktural dan Fungsional

Simak kunci jawaban PKN kelas 10 di halaman 137 dan 138. Siswa mengerjakan tugas materi Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 137 138: Makna Hubungan Struktural dan Fungsional
kemdikbud
Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 137 dan 138. 

Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.

Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembagalembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

2. Makna Hubungan Fungsional

Pada dasarnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan yang saling melengkapi dan memengaruhi satu sama lain.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka Kelas 2 SD Halaman 83, Unit 7: Look and Read

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi serta kota/kabupaten, atau antara provinsi dan kota/kabupaten diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Contoh hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, yakni hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dengan adil berdasarkan undang-undang.

Berita Rekomendasi

Penyelenggaraan urusan ini dibagi berdasarkan eksternalitas (pertimbangan dampak), akuntabilitas (pertimbangan yang paling dekat dengan dampak) dan efisiensi (pertimbangan sumber daya untuk melakukan urusan).

Disclaimer:

- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Beberapa jawaban bisa berbeda dan tidak terpaku seperti di atas.

(Tribunnews.com/Yurika)

Kunci Jawaban lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas