Tuliskan 8 Provinsi yang Dibentuk sebagai Hasil Sidang PPKI Pertama! Buku Tema 7 Kelas 5 Halaman 115
Kunci jawaban Buku Tematik Tema 7 kelas 5 halaman 115 Subtema 2, soal tentang proses pembentukan NKRI, dapat jadi bahan koreksi wali dari hasil siswa.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati
PPKI melanjutkan pekerjaannya guna melengkapi berbagai hal yang diperlukan bagi berdirinya negara dengan melaksanakan sidang pada tanggal 19 Agustus 1945.
Dalam sidang kedua, PPKI menghasilkan keputusan, antara lain sebagai berikut.
a. Menetapkan dua belas kementerian yang membantu tugas presiden dalam pemerintah.
b. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi, yaitu Provinsi Sumatra, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah,
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Kalimantan.
2. Pembentukan Komite Nasional Indonesia PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 yang memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat.
Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
Baca juga: Kapan Teks Proklamasi Kemerdekaan Dibacakan? Buku Tema 7 Kelas 5 Halaman 83 Subtema 2
3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
Dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang.
Perkembangan situasi negara makin membahayakan. Pimpinan negara menyadari bahwa sulit untuk mempertahankan negara dan kemerdekaan tanpa angkatan perang.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memanggil pensiunan Mayor KNIL Oerip Soemoharjo dari Yogyakarta ke Jakarta dan diberi tugas membentuk tentara kebangsaan.
Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi ketentaraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
4. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia
Bentuk pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen).