Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kewajiban Manusia terhadap Hutan, Tema 9 Kelas 4 Halaman 44

5 Kewajiban manusia terhadap hutan sebagai kunci jawaban buku tematik tema 9 kelas 4 halaman 44.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Kewajiban Manusia terhadap Hutan, Tema 9 Kelas 4 Halaman 44
Buku tematik Tema 9 Kelas 4 Halaman 44
Kewajiban manusia terhadap hutan. Berikut kunci jawaban Tema 9 Kelas 4 Halaman 44 uku tematik terpadu kurikulum 2013 Kayanya Negeriku 

Sementara itu, pada pasal 68 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;

b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan

c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Adapun larangan yang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan hidup (pasal 69) yakni:

a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Berita Rekomendasi

c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;

f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;

g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;

h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;

i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;

j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Ketentuan pada huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas