Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 Halaman 125: Peta Konsep Stabilitas Politik Pemerintah Orde Baru.

Berikut soal dan kunci jawaban buku Sejarah Indonesia kelas 12 halaman 125 mengenai peta konsep stabilitas politik pemerintah Orde Baru.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 Halaman 125: Peta Konsep Stabilitas Politik Pemerintah Orde Baru.
static.buku.kemdikbud.go.id
Soal buku Sejarah Indonesia kelas 12 halaman 125. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak kunci jawaban buku Sejarah Indonesia kelas 12 halaman 125 berikut ini.

Mengacu pada buku Sejarah Indonesia kelas 12, pada halaman 125, siswa diminta untuk mengerjakan mind mapping atau peta konsep mengenai stabilitas politik pemerintah Orde Baru.

Sebelum melihat kunci jawaban berikut ini, ada baiknya jika siswa terlebih dahulu mengerjakan soal secara mandiri berdasarkan pengetahuan masing-masing.

Setelahnya, kunci jawaban ini bisa dipakai sebagai pedoman untuk mengetahui jawaban yang benar.

Karena ini merupakan soal esai, jawaban dari soal tersebut juga tidak harus terpaku dari artikel ini.

Terlebih soal ini merupakan perintah untuk membuat peta konsep.

Berikut kunci soal dan kunci jawaban buku Sejarah Indonesia kelas 12 halaman 125:

Soal buku Sejarah Indonesia kelas 12 halaman 125.
Soal buku Sejarah Indonesia kelas 12 halaman 125. (static.buku.kemdikbud.go.id)

Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 114: Kondisi Indonesia yang Menyebabkan Tritura

Berita Rekomendasi

Soal

Buatlah peta konsep (mind mapping) mengenai "Stabilisasi Politik Pemerintahan Orde Baru".

Jawaban

Seiring runtuhnya kekuasaan pemerintah orde lama dan digantikan dengan pemerintahan orde baru, kehidupan pers di Indonesia pun perlahan memperoleh kebebasan. Kebebasan tersebut diperoleh setelah pemerintahan orde baru mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Prinsip-Prinsip Dasar Pers.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa pers nasional tidak dapat disensor atau dikendalikan dan kebebasan pers dijamin sebagai bagian dari hak-hak dasar warga negara serta penerbitan tidak memerlukan surat izin apa pun.

Pada kenyataannya, para penerbitan surat kabar wajib memiliki dua izin yang saling terkait.

Dua izin tersebut adalah Surat Izin Terbit (SIT) dari Departemen Penerangan dan Surat Izin Cetak (SIC) dari lembaga keamanan militer KOPKAMTIB.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas