Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 60, Tabel 2.7 Identifikasi Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI

Simak kunci jawaban buku PKN Kelas 10 halaman 60 Kurikulum 2013 pada tabel 2.6, identifikasi mengenai tugas dan fungsi TNI dan POLRI.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 60, Tabel 2.7 Identifikasi Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI
Buku PKN
Buku PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 - Inilah kunci jawaban buku PKN Kelas 10 halaman 60 Kurikulum 2013 pada tabel 2.6, identifikasi mengenai tugas dan fungsi TNI dan POLRI. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kunci jawaban pada buku PKN kelas 10 halaman 60 pada kurikulum 2013.

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 10 kurikulum 2013 adalah buku yang diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.

Materi PKN kali ini membahas tentang identifikasi tugas dan fungsi dari TNI dan POLRI.

Tugas Kelompok 2.3

Bacalah Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Lakukan identifikasi bersama teman sebangku mengenai tugas dan fungsi TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia.

Tuliskan hasil identifikasi kalian pada tabel berikut.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 2 Halaman 4 Semester 2: Apa yang Terjadi dengan Jam Dinding?

Tabel 2.7 Buku PKN Kelas 10 Kurikulum 2013
Tabel 2.7 Buku PKN Kelas 10 Kurikulum 2013
BERITA REKOMENDASI

Jawaban:

1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Tugas:

1.) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2.) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:


    a. operasi militer untuk perang;

    b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  • Mengatasi aksi terorisme;
  • Mengamankan wilayah perbatasan;
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas