Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 60, Tabel 2.7 Identifikasi Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI
Simak kunci jawaban buku PKN Kelas 10 halaman 60 Kurikulum 2013 pada tabel 2.6, identifikasi mengenai tugas dan fungsi TNI dan POLRI.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
3.) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 2 Halaman 4 Semester 2: Apa yang Terjadi dengan Jam Dinding?
Fungsi:
1.) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 186 187: Menjelaskan Gambar Cerita
2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Tugas:
Tugas pokok Kepolisian Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 90 Semester 2 Subtema 3: Ayo Renungkan
Fungsi:
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.
Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
Baca juga: Kunci Jawaban Buku PKN Kelas 10 Halaman 14, Nama Presiden dan Kabinetnya
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :