Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 92, Uji Kompetensi Bab 3

Inilah kunci jawaban buku PKN Kelas 10 halaman 92 Kurikulum 2013 pada Uji Kompetensi bab 3, yang mempelajari tentang sistem politik di Indonesia.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 92, Uji Kompetensi Bab 3
Buku PKN
Buku PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 - Inilah kunci jawaban buku PKN Kelas 10 halaman 92 Kurikulum 2013 pada Uji Kompetensi bab 3, yang mempelajari tentang sistem politik di Indonesia. 

- Sistem politik menurut Rusadi Kantaprawira

sistem politik merupakan metode dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang awet

- Sistem politik menurut Robert Dahl 

sistem politik adalah sebuah pola yang bersifat tetap dan berasal dari hubungan manusia yang melibatkan makna luas dari kekuasaan, aturan, dan kewenangan.

Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Semester 2 Halaman 150, Soal Ayo Kita Menalar Hubungan Antar Sudut

2. Pengertian partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik.

- Partai politik adalah kelompok yang bergerak di bidang pemerintahan, biasanya dalam pemerintahan tujuannya adalah kekuasaan dalam sebuah lembaga pemerintah.

- Kelompok kepentingan adalah kelompok yang memiliki kepentingan untuk mempengaruhi keputusan pemerintah, karena memiliki kekuatan dan suara yang besar untuk mengubah pemerintah

Berita Rekomendasi

- Kelompok penekan merupakan kelompok yang berani menekan pemerintah untuk mengubah keputusannya.

- Media komunikasi publik adalah media atau tempat bagi publik untuk secara luas berinteraksi, bercakap-cakap dan saling bertukar atau menyerbarkan informasi.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 20, Bab 1: Uji Kompetensi

3. Uraikan proses Impeachment dalam ketatanegaraan RI

- DPR melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden melalui hak angket.

- DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan hak angket.

Hak menyatakan pendapat harus diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yanq dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR, dan diputuskan dengan persetujuan oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

- Apabila DPR memutuskan menerima usul hak menyatakan pendapat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 185 dan Pasal 186 UU No. 27 Tahun 2009, DPR akan membentuk panitia khusus yang terdiri dari semua unsur fraksi PR dengan keputusan DPR yang wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna PR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia khusus.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas