Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghindari Makanan dan Minuman yang Haram serta Akibat Buruknya

Berikut adalah cara menghindari makanan dan minuman yang haram. Artikel ini dilengkapi dengan akibat buruk mengonsumsi makanan haram.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Menghindari Makanan dan Minuman yang Haram serta Akibat Buruknya
Freepik
ilustrasi minuman haram - Berikut adalah cara menghindari makanan dan minuman yang haram. Artikel ini dilengkapi dengan akibat buruk mengonsumsi makanan haram. 

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?" (Q.S. al-Maidah/5 : 91)

Baca juga: Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya

Jenis Makanan Haram

a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al-Maidah/5 ayat 3, yaitu:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik..." (Q.S. al-Maidah/5 : 3)

Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :

1) Bangkai,

2) Darah,

Berita Rekomendasi

3) Daging babi,

4) Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt.,

5) Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,

6) Hewan yang disembelih untuk berhala.

b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah.

c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobais).

d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas