Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghindari Makanan dan Minuman yang Haram serta Akibat Buruknya

Berikut adalah cara menghindari makanan dan minuman yang haram. Artikel ini dilengkapi dengan akibat buruk mengonsumsi makanan haram.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Menghindari Makanan dan Minuman yang Haram serta Akibat Buruknya
Freepik
ilustrasi minuman haram - Berikut adalah cara menghindari makanan dan minuman yang haram. Artikel ini dilengkapi dengan akibat buruk mengonsumsi makanan haram. 

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu" (Q.S. an-Nisa’/4 : 29)

Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara batil (tidak benar) hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.

Minuman Haram

a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah :

Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah : Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram" (H.R. Abu Daud)

Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh.

Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya.

Berita Rekomendasi

b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis.

Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.

c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal).

Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.

Materi Sekolah Lainnya

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas