Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makanan dan Minuman Haram: Pengertian, Jenis dan Contohnya

Makanan haram adalah segala makanan yang kondisinya haram dimakan oleh manusia. Berikut adalah jenis dan contoh makanan dan minuman haram.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Makanan dan Minuman Haram: Pengertian, Jenis dan Contohnya
Freepik
ilustrasi makanan haram - Makanan haram adalah segala makanan yang kondisinya haram dimakan oleh manusia. Berikut adalah jenis dan contoh makanan dan minuman haram. 

TRIBUNNEWS.COM - Makanan haram adalah segala makanan yang kondisinya haram dimakan oleh manusia.

Allah SWT mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudarat atau keburukan bagi manusia.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia, dikutip dari Buku PAI Kelas 8 SMP Kurikulum 2013.

Jenis Makanan Haram

a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al-Maidah/5 ayat 3, yaitu:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik..." (Q.S. al-Maidah/5 : 3)

Baca juga: Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya

Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :

Berita Rekomendasi

1) Bangkai,

2) Darah,

3) Daging babi,

4) Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt.,

5) Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,

6) Hewan yang disembelih untuk berhala.

b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas