Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Berikut adalah jenis, syarat dan kriteria makanan halal.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya
Freepik
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Berikut adalah jenis, syarat dan kriteria makanan halal. 

TRIBUNNEWS.COM - Allah SWT menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan manfaat bagi manusia.

Sebaliknya, Allah SWT mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudarat atau keburukan bagi manusia.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia, dikutip dari Buku PAI Kelas 8 SMP Kurikulum 2013.

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam.

Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu:

a. Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Baca juga: Kafe Jepang di Bali Memang Sengaja Tidak Mengantisipasi Sertifikat Halal

b. Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.

Berita Rekomendasi

Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban.

Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :

a. Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah SWT.

b. Halal dari segi cara mendapatkannya

c. Halal dalam proses pengolahannya.

Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut:

1. Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas