Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya

Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Berikut adalah jenis, syarat dan kriteria makanan halal.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya
Freepik
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Berikut adalah jenis, syarat dan kriteria makanan halal. 

Hal ini sesuai dengan hadis berikut:

"Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan". (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)

2. Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.

3. Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.

Minuman Halal

Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.

Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil alQur’an atau Hadits yang menyatakan keharamannya.

BERITA TERKAIT

Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :

a. tidak memabukkan,

b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,

c. tidak najis,

d. didapatkan dengan cara yang halal.

Materi Sekolah

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas