Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Berikut adalah jenis, syarat dan kriteria makanan halal.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
"Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan". (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2. Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.
3. Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah.
Minuman Halal
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.
Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil alQur’an atau Hadits yang menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :
a. tidak memabukkan,
b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
c. tidak najis,
d. didapatkan dengan cara yang halal.
(Tribunnews.com, Widya)