Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Honorer juga Dapat THR? Ini Kata MenPAN-RB

MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR 2023. Sementara THR bagi PNS akan cair mulai 4 April 2023.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Honorer juga Dapat THR? Ini Kata MenPAN-RB
Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi Uang - MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR 2023. Sementara THR bagi PNS akan cair mulai 4 April 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah bersiap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada para PNS.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR PNS akan cair mulai 4 April 2023.

Selain PNS, para pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan/penerima pensiun akan mendapat THR.




Begitu juga dengan guru dan dosen yang berstatus PNS akan menerima THR 2023.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 Tidak Cair 100 Persen, Honorer Tidak Dianggarkan

Pertanyaannya, apakah tenaga honorer juga akan mendapat THR seperti PNS?

Jawabannya, tidak.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas.

BERITA TERKAIT

Azwar Anas menyebut, tenaga honorer tidak mendapatkan THR.

Sebab yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai yang digaji oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini ASN Pemda dan digaji APBN.

"Honorer tidak (dapat THR), yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.

Namun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.

"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.

Artinya bagi guru-guru di daerah yang berstatus sebagai PNS dan PPPK akan mendapat THR.

Dengan rincian gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok ditambah 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca juga: Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 sesuai Jabatan, Paling Banyak Rp24.134.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas