Jenis-jenis Norma dalam Kehidupan Masyarakat
Berikut jenis-jenis norma dalam kehidupan masyarakat. Merupakan aturan yang mengikat anggota masyarakat secara tertulis maupun tidak tertulis.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jenis-jenis norma yang ada di kehidupan masyarakat.
Norma merupakan suatu aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Masyarakat yang tidak mematuhi norma akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Norma dalam masyarakah dapat berupa norma tertulis maupun norma tidak tertulis.
Norma tertulis biasanya dirumuskan khusus secara bersama-sama oleh beberapa orang yang mewakili masyarakat dalam suatu waktu tertentu.
Baca juga: Pentingnya Norma dalam Kehidupan Masyarakat
Sementara, norma tidak tertulis tidak selalu dirumuskan secara khusus, melainkan juga dapat berkembang dari kebiasaan bersama.
Oleh sebab itu, terdapat sejumlah jenis norma yang berlaku di masyarakat.
Secara umum norma dikelompokkan menjadi empat jenis yakni sebagai berikut, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 7:
Jenis Norma
1. Norma agama
Norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Norma ini berisi perintah dan larangan, yang bertujuan mengatur manusia agar mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat.
2. Norma susila