Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenis-jenis Norma dalam Kehidupan Masyarakat

Berikut jenis-jenis norma dalam kehidupan masyarakat. Merupakan aturan yang mengikat anggota masyarakat secara tertulis maupun tidak tertulis.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jenis-jenis Norma dalam Kehidupan Masyarakat
Freepik
Ilustrasi aturan - Jenis-jenis norma dalam kehidupan masyarakat. Merupakan aturan yang mengikat anggota masyarakat secara tertulis maupun tidak tertulis. 

Tanpa lampu tersebut, lalu lintas bisa kacau dan dapat mengakibatkan tabrakan kendaraan.

2. Mencegah benturan kepentingan antarwarga

Banyak keluarga mengatur waktu untuk menyalakan televisi

Sekitar pukul 18.00 petang, televisi di rumah selalu dimatikan dulu.

Waktunya untuk beribadah malam sebentar dan juga untuk anak-anak belajar.

Pengaturan itu dapat mencegah benturan kepentingan, antara kepentingan menonton siaran televisi dengan kepentingan ibadah atau belajar.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 38 Semester 2, Aktivitas 2.1: Perilaku Sesuai Norma Kesusilaan

3. Membentuk akhlak atau karakter manusia

BERITA REKOMENDASI

Sedari kecil biasa diajarkan agar berdoa lebih dulu sebelum makan.

Dengan norma tersebut, setiap orang dididik untuk senantiasa bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat yang diperoleh.

Kebiasaan bersyukur itulah yang perlu jadi karakter setiap orang.

4. Menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat

Setelah adanya pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan peraturan agar semua orang selalu menggunakan masker penutup hidung dan mulut saat di luar rumah, serta menjaga jarak antarsesama.

Aturan tersebut merupakan norma untuk memberi petunjuk masyarakat agar sehat dan terhindar dari virus tersebut.

5. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Bila seseorang merasa dirugikan oleh orang lain, orang tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sehingga ia dapat memperoleh haknya.

Pasalnya terdapat aturan yang mengatur hal itu.

Aturan itu adalah yang menjaga agar keadilan di masyarakat terwujud.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas