Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara-cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai: Negosiasi hingga Konsiliasi

Berikut cara-cara menyelesaikan sengketa internasional secara damai, mulai dari negosiasi hingga konsiliasi.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara-cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai: Negosiasi hingga Konsiliasi
Pixabay
Ilustrasi bernegosiasi - Berikut cara-cara menyelesaikan sengketa internasional secara damai, mulai dari negosiasi hingga konsiliasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak beragam cara penyelesaian sengketa internasional secara damai dalam artikel ini. 

Penyelesaian secara damai merupakan langkah ideal untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata.

Dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebutkan bahwa setiap anggota negara yang tergabung di dalamnya maupun negara-negara yang memang memilih tidak bergabung ke dalam PBB wajib menyelesaikan sengketa internasional secara damai.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Kurikulum Merdeka, cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai di antaranya negosiasi, konsiliasi, hingga penyelesaian di bawah naungan PBB.

Selengkapnya, berikut ini cara-cara damai yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa internasional:

Baca juga: PBB Skeptis Soal Tawaran Bantuan China untuk Akhiri Konflik Rusia-Ukraina

1. Negosiasi

Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling sederhana dan dianggap tradisional, tetapi cukup efektif untuk mencegah konflik.

Berita Rekomendasi

Model penyelesaian negosiasi hanya berfokus pada diskusi tentang hal-hal yang menjadi persoalan oleh pihak yang terkait, sehingga tidak perlu melibatkan pihak ketiga.

Dengan negosiasi, perbedaan persepsi antar kedua belah pihak dapat memperoleh jalan keluar dan memungkinkan untuk dipecahkan.

Namun, jika salah satu pihak menolak negosiasi maka penyelesaian sengketa akan mengalami jalan buntu.

2. Mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices)

Mediasi tidak jauh berbeda dengan negosiasi, yang membedakan keduanya adalah pelibatan pihak ketiga. 

Dalam mediasi, terdapat pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara untuk mencapai kesepakatan.

Komunikasi pihak ketiga dalam mediasi disebut sebagai good offices.

Pihak ketiga yang menjadi mediator tentu dipersepsikan oleh kedua belah pihak sebagai orang yang secara aktif terlibat dalam usaha-usaha mencari solusi yang tepat agar memperoleh kesepakatan antar pihak-pihak yang bersengketa.

Mediasi dapat terlaksana jika pihak yang bersengketa telah sepakat untuk melibatkan pihak ketiga dalam pencarian solusi. 

Baca juga: Dibayangi Konflik Myanmar, ASEAN Berada di Persimpangan Jalan

3. Konsiliasi (conciliation)

Konsiliasi dapat berarti suatu metode penyelesaian sengketa secara damai dengan bantuan perantara negara lain atau badan penyelidikan dan komite tertentu yang dinilai tidak berpihak kepada salah satu yang bersengketa.

Selain itu, konsiliasi juga memiliki arti suatu metode penyelesaian konflik yang dilakukan dengan cara menyerahkannya kepada sebuah komite untuk membuat semacam laporan investigasi.

Laporan investigasi tersebut juga memuat usul penyelesaian sengketa antara pihak yang bertikai. 

4. Penyelidikan (inquiry)

Pada 18 Desember 1967, PBB mengeluarkan resolusi kepada anggota-angotanya agar dalam proses penyelesaian sengketa internasional perlu metode yang dinamakan fact finding (pencarian fakta).

Metode tersebut meniscayakan penyelidikan (inquiry)  yang dilakukan oleh sebuah badan atau komisi yang didirikan secara khusus untuk terlibat aktif dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan permasalahan yang dianggap menjadi pangkal sengketa.

Selanjutnya, komisi tersebut mengungkap hasil penyelidikan sebagai sebuah fakta dan disertai cara penyelesaiannya.

5. Penyelesaian di Bawah Naungan Organisasi PBB

Salah satu tujuan PPB yang tercantum dalam Pasal 1 Piagam PBB adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional. 

Tujuan tersebut berkaitan erat dengan upaya penyelesaian sengketa antara negara secara damai.

PBB memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) yang mempunyai peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan (DK).

Berdasarkan keterangan Bab VI Piagam PBB disebutkan bahwa DK diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian sengketa.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas