Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara-cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai: Negosiasi hingga Konsiliasi

Berikut cara-cara menyelesaikan sengketa internasional secara damai, mulai dari negosiasi hingga konsiliasi.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara-cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai: Negosiasi hingga Konsiliasi
Pixabay
Ilustrasi bernegosiasi - Berikut cara-cara menyelesaikan sengketa internasional secara damai, mulai dari negosiasi hingga konsiliasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak beragam cara penyelesaian sengketa internasional secara damai dalam artikel ini. 

Penyelesaian secara damai merupakan langkah ideal untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata.

Dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebutkan bahwa setiap anggota negara yang tergabung di dalamnya maupun negara-negara yang memang memilih tidak bergabung ke dalam PBB wajib menyelesaikan sengketa internasional secara damai.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Kurikulum Merdeka, cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai di antaranya negosiasi, konsiliasi, hingga penyelesaian di bawah naungan PBB.

Selengkapnya, berikut ini cara-cara damai yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa internasional:

Baca juga: PBB Skeptis Soal Tawaran Bantuan China untuk Akhiri Konflik Rusia-Ukraina

1. Negosiasi

Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling sederhana dan dianggap tradisional, tetapi cukup efektif untuk mencegah konflik.

Berita Rekomendasi

Model penyelesaian negosiasi hanya berfokus pada diskusi tentang hal-hal yang menjadi persoalan oleh pihak yang terkait, sehingga tidak perlu melibatkan pihak ketiga.

Dengan negosiasi, perbedaan persepsi antar kedua belah pihak dapat memperoleh jalan keluar dan memungkinkan untuk dipecahkan.

Namun, jika salah satu pihak menolak negosiasi maka penyelesaian sengketa akan mengalami jalan buntu.

2. Mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices)

Mediasi tidak jauh berbeda dengan negosiasi, yang membedakan keduanya adalah pelibatan pihak ketiga. 

Dalam mediasi, terdapat pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara untuk mencapai kesepakatan.

Komunikasi pihak ketiga dalam mediasi disebut sebagai good offices.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas