Cara-cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai: Negosiasi hingga Konsiliasi
Berikut cara-cara menyelesaikan sengketa internasional secara damai, mulai dari negosiasi hingga konsiliasi.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
Pihak ketiga yang menjadi mediator tentu dipersepsikan oleh kedua belah pihak sebagai orang yang secara aktif terlibat dalam usaha-usaha mencari solusi yang tepat agar memperoleh kesepakatan antar pihak-pihak yang bersengketa.
Mediasi dapat terlaksana jika pihak yang bersengketa telah sepakat untuk melibatkan pihak ketiga dalam pencarian solusi.
Baca juga: Dibayangi Konflik Myanmar, ASEAN Berada di Persimpangan Jalan
3. Konsiliasi (conciliation)
Konsiliasi dapat berarti suatu metode penyelesaian sengketa secara damai dengan bantuan perantara negara lain atau badan penyelidikan dan komite tertentu yang dinilai tidak berpihak kepada salah satu yang bersengketa.
Selain itu, konsiliasi juga memiliki arti suatu metode penyelesaian konflik yang dilakukan dengan cara menyerahkannya kepada sebuah komite untuk membuat semacam laporan investigasi.
Laporan investigasi tersebut juga memuat usul penyelesaian sengketa antara pihak yang bertikai.
4. Penyelidikan (inquiry)
Pada 18 Desember 1967, PBB mengeluarkan resolusi kepada anggota-angotanya agar dalam proses penyelesaian sengketa internasional perlu metode yang dinamakan fact finding (pencarian fakta).
Metode tersebut meniscayakan penyelidikan (inquiry) yang dilakukan oleh sebuah badan atau komisi yang didirikan secara khusus untuk terlibat aktif dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan permasalahan yang dianggap menjadi pangkal sengketa.
Selanjutnya, komisi tersebut mengungkap hasil penyelidikan sebagai sebuah fakta dan disertai cara penyelesaiannya.
5. Penyelesaian di Bawah Naungan Organisasi PBB
Salah satu tujuan PPB yang tercantum dalam Pasal 1 Piagam PBB adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Tujuan tersebut berkaitan erat dengan upaya penyelesaian sengketa antara negara secara damai.
PBB memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) yang mempunyai peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan (DK).
Berdasarkan keterangan Bab VI Piagam PBB disebutkan bahwa DK diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian sengketa.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)