Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Berikut perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis, berikut contohnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Pixabay.com/succo
Ilustrasi hukum - Berikut perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis, berikut contohnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Kurikulum Merdeka, istilah konstitusi berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.

Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang di dalamnya memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Pengertian lain dari konstitusi yakni kerangka kerja atau framework dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Konstitusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis.

Berikut ini perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis:

Baca juga: Dinilai Melanggar Konstitusi, KPU Akan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Konstitusi Tertulis

BERITA REKOMENDASI

Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Dikutip dari laman pasla.jambiprov.go.id, konstitusi tertulis dapat diidentifikasi dengan ciri-ciri berikut ini:

1. Mengatur organisasi negara

2. Menjamin hak asasi manusia,

3. Memiliki prosedur perubahan undang-undang dasar

4. Melarang perubahan sifat tertentu dari undang-undang dasar

5. Mencantumkan cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas