Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Berikut perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis, berikut contohnya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
6. Dicatat dalam dokumen tertulis
Baca juga: Putusan Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR: Ini Bentuk Pengingkaran & Pelanggaran Konstitusi
Perubahan atau amandemen konstitusi tertulis dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan melalui kebijakan publik.
Contoh konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut, dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Kurikulum Merdeka.
Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintahan agar dalam penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang.
Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia yakni pengambilan keputusan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Kemudian contoh konstitusi tidak tertulis lainnya adalah pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, konstitusi tidak tertulis tidak dapat mempertahankan kekuatannya tanpa dukungan dari rakyat dan negara, dikutip dari pasla.jambiprov.go.id.
Oleh karena itu, kewibawaan konvensi tidak lebih tinggi dibandingkan dengan konstitusi tertulis.
Jika terjadi pelanggaran atas konstitusi tidak tertulis, hakim konstitusi menggunakan yurisprudensi sebagai dasar putusannya.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.