Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Berikut perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis, berikut contohnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Pixabay.com/succo
Ilustrasi hukum - Berikut perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis, berikut contohnya. 

6. Dicatat dalam dokumen tertulis

Baca juga: Putusan Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR: Ini Bentuk Pengingkaran & Pelanggaran Konstitusi

Perubahan atau amandemen konstitusi tertulis dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan melalui kebijakan publik.

Contoh konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut, dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Kurikulum Merdeka.

Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintahan agar dalam penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang.

Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

BERITA REKOMENDASI

Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia yakni pengambilan keputusan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Kemudian contoh konstitusi tidak tertulis lainnya adalah pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, konstitusi tidak tertulis tidak dapat mempertahankan kekuatannya tanpa dukungan dari rakyat dan negara, dikutip dari pasla.jambiprov.go.id.

Oleh karena itu, kewibawaan konvensi tidak lebih tinggi dibandingkan dengan konstitusi tertulis.

Jika terjadi pelanggaran atas konstitusi tidak tertulis, hakim konstitusi menggunakan yurisprudensi sebagai dasar putusannya.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas