KPAI: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah karena Tidak Mendapatkan Layanan PPDB
KPAI pada tahun 2020 hingga 2022 menerima 285 pengaduan PPDB, 240 di antaranya dari DKI Jakarta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Aris Adi Leksono, mengatakan Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah salah satu tahapan untuk pemenuhan hak Pendidikan Anak.
Dirinya meminta agar pelaksanaan PPDB memperhatikan prinsip dasar hak anak.
"Maka PPDB harus berjalan sesuai prinsip hak anak seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan Anak," ujar Aris melalui keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Kemendikbudristek: 11.730 Guru Ikuti Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8
"Sebagaimana telah diratifikasi pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990," tambah Aris.
Menurut Aris, kebijakan dan pelayanan program PPDB harus berjalan dengan baik, menjangkau seluruh anak Indonesia.
Aris menegaskan tidak boleh ada anak yang mengalami putus sekolah akibat tak mendapatkan layanan PPDB.
"Tidak boleh anak putus sekolah, karena tidak mendapatkan layanan program PPDB dengan baik," tutur Aris.
Setiap tahun, Aris mengungkapkan muncul permasalahan PPDB, diantaranya masalah zonasi, informasi teknis PPDB yang tidak merata, pungutan liar, intervensi pejabat, teknis pendaftaran yang sulit dipahami masyarakat, jual beli kursi, daya tampung, serta problem lainya.
KPAI pada tahun 2020 hingga 2022 menerima 285 pengaduan PPDB, 240 di antaranya dari DKI Jakarta.
"Pengaduan terdiri atas dua permasalahan, yakni permasalahan kebijakan dan permasalahan teknis, salah satunya terkait kesulitan pendaftaran karena kurangnya sosialisasi dan kurangnya pemahaman orang tua atas teknologi," jelas Aris.
KPAI, kata Aris, telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar lebih maksimal dalam sosialisasi kebijakan terkait PPDB.
Dirinya berpandangan dalam pelaksanaan PPDB penting bagi pemerintah daerah membuat kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Atas dasar prinsip pemenuhan hak anak, khusunya bidang pendidikan, KPAI berharap PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat berjalan dengan baik, tidak ada lagi kasus PPDB seperti tahun sebelumnya," pungkas Aris.
Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan harus menyediakan layanan posko PPDB, guna memberikan fasilitas informasi, pendampingan, serta menerima dan menindaklanjuti permasalahan PPDB dari masyarakat dengan cepat.