Amandemen UUD 1945, Mulai dari Tahap Perubahan hingga Hasilnya
Simak proses amandemen UUD 1945 di Indonesia. Dimulai dari tahap perubahan hingga rincian hasil amandemen UUD 1945.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Amandemen UUD 1945 telah dilakukan oleh Indonesia pada 1999 hingga tahun 2002.
Proses amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terjadinya amandemen UUD 1945 didasari pada perubahan kehidupan masyarakat.
Pada masa itu, masyarakat menginginkan kehidupan politik yang lebih demokratis, agar masyarakat lebih bebas berpendapat serta dapat memilih pemimpin secara langsung.
Oleh sebab itu, MPR mengabulkan aspirasi masyarakat tersebut dengan mengubah sejumlah pasal pada UUD 1945 secara bertahap melalui sidang-sidang MPR.
Baca juga: Proses Pengesahan UUD 1945, Mulai dari Tahap Perumusan hingga Penetapan
Adapun prosen perubahan atau amandemen UUD 1945 yakni sebagai berikut, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 7.
Tahap Perubahan UUD 1945
Proses amendemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali.
Perubahan pertama dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 14-19 Oktober 1999.
Dalam perubahan tersebut, terdapat 9 pasal yang diubah dalam amendemen ini.
Perubahan kedua yakni terjadi melalui sidang pada tanggal 1-18 Agustus 2000 untuk mengubah 25 pasal pada lima bab.
Selanjutnya ialah amendemen ketiga yang mengubah 22 pasal.
Hal ini dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001.
Amendemen keempat dilaksanakan melalui Sidang MPR pada tanggal 1-10 Agustus 2002 dengan mengubah 13 pasal.
Semua perubahan itu dilakukan dengan tetap menggunakan Pancasila sebagai dasarnya.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 84 Kurikulum Merdeka: Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
Hasil Perubahan UUD 1945
Dari sejumlah rangkaian proses amendemen UUD 1945 menghasilkan beberapa perubahan.
Seperti pada amendemen pertama yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua kali masa jabatan atau paling lama selama 10 tahun.
Setelah 10 tahun menjabat, presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih lagi.
Pada amendemen kedua ditegaskan bahwa masyarakat memilih secara langsung para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan begitu setiap orang sepenuhnya bebas memilih wakilnya untuk menjadi anggota DPR.
Bukan hanya memilih wakilnya di DPR, rakyat juga bisa memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat di MPR.
Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat ditegaskan dalam amendemen ketiga UUD 1945.
Amendemen keempat UUD NRI Tahun 1945 antara lain menyangkut masalah pendidikan.
Dalam amendemen ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan anggaran pendidikan paling sedikit harus 20 persen dari anggaran negara.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat.
Lebih ringkasnya, berikut poin-poin hasil amandemen UUD 1945:
1. Masa jabatan presiden dibatasi menjadi maksimal dua kali.
2. Warga memilih langsung wakilnya di DPR atau DPRD.
3. Warga memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden.
4. Anggaran pendidikan paling sedikit 20 persen.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)