Penjual Gelar Habib di Jakarta Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Janes Meliano Wibowo divonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp1 miliar kasus pemalsu situs Rabithah Alawiyah dan penjual gelar habib.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Janes Meliano Wibowo (24) divonis penjara 1,5 tahun terkait kasus pemalsu situs Rabithah Alawiyah dan penjual gelar habib.
Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) lalu.
Selain hukuman 1,5 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Cindy Claudia Bongkar Bukti Lolly Lakukan Penipuan Endorse, Sudah Terima Uang Malah Blokir Kontak
"Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian putusan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (26/9/2024).
Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
Di sisi lain, Ramzy menyebut telah pihaknya telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Saya sebagai perwakilian Rabithah Alawiyah yang menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dan juga sebagai pelapor terhadap permasalahan ini, telah memberikan maaf kepada terdakwa Janes meliano Wibowo," kata Ramzy kepada wartawan.
Menurut Ramzy, terdakwa juga sudah menyampaikan permintaan maaf sekaligus menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta juga bertaubat dengan menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperjual belikan nasab silsilah keturunan Nabi Muhammad," ujar Ramzy.
"Saya selaku ketua bidang hukum Rabithah mengimbau agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali. Karena saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pindana ini," tegas dia.
Belajar autodidak
Janes belajar autodidiak membuat website palsu dengan membawa nama organisasi Rabithah Alawiyah.
Pelaku menipu orang yang berniat mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat habib ilegal.
Sejauh ini, enam orang menjadi korban penipuan pelaku.
Baca juga: Propam Polda Metro Jebloskan Bripda W ke Patsus Buntut Kasus Penipuan Kerja
Para korban dijanjikan mendapatkan sertifikat habib yang seolah-olah didapat dari organisasi Rabithah Alawiyah.