Penjual Gelar Habib di Jakarta Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Janes Meliano Wibowo divonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp1 miliar kasus pemalsu situs Rabithah Alawiyah dan penjual gelar habib.
Editor: Erik S
"Sesuai BAP total keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih Rp 18.500.000 dengan korban sebanyak 6 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (28/2/2024) lalu.
"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Ade Safri mengatakan pelaku membuat website yang diakuinya berisi tentang nasab semua habib atau garis keturunan langsung Nabi Muhammad SAW yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.
"Yang mana pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," ucapnya.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan Kerja di Myanmar, 63 WNI Belum Berhasil Dipulangkan
Adapun peran tersangka yakni menipu sejumlah orang yang ingin mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat Habib di organisasi tersebut lewat jalur belakang atau ilegal.
"Menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000,- per satu nama sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," ucapnya.
Ade Safri mengatakan pihak Rabithah Alawiyah mengaku tidak pernah mempunyai website https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan hanya ada website resmi https://rabithahalawiyah.org/.
Latar Belakang pelaku
Pelaku pernah menempuh pendidikan di sebuah universitas dengan mengambil jurusan teknik informatika.
"Yang bersangkutan sempat kuliah di teknik informatika," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).
Ardian menyebut dalam pembuatan website dengan menduplikasi logo organisasi Rabithah Alawiyah ini, tersangka juga belajar secara otodidak.
"Browsing google atau (belajar) otodidak dari internet," jelasnya.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Palsukan Situs Rabithah Alawiyah dan Jual Gelar Habib, Janes Meliano Divonis 1,5 Tahun Penjara
dan
Akal-akalan Warga Kalideres Belajar Otodidak Jual Sertifikat Habib Ilegal, Segini Keuntungannya