Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan yang Tidak Boleh atau Haram Dinikahi dalam Islam

Berikut perempuan yang tidak boleh atau haram dinikahi dalam islam, terbagi menjadi golongan muabbad dan ghairu muabbad.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Perempuan yang Tidak Boleh atau Haram Dinikahi dalam Islam
Pixabay
Ilustrasi pernikahan - Berikut perempuan yang tidak boleh atau haram dinikahi dalam islam, terbagi menjadi golongan muabbad dan ghairu muabbad. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut golongan perempuan yang tidak boleh atau haram dinikahi dalam Islam.

Dalil naqli mengenai perempuan yang tidak boleh dinikahi terdapat dalam Q.S. an-Nisa’ ayat 22-23 sebagai berikut:

22. وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ

Artinya: "Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)."

23. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, golongan perempuan yang tidak boleh dinikahi terbagi menjadi dua, yaitu muabbad dan ghairu muabbad. 

Baca juga: Hukum Pernikahan dalam Islam, Beserta Dalil Naqli dan Tujuan

BERITA REKOMENDASI

Muabbad berarti haram dinikahi selamanya, sedangkan ghairu muabbad artinya haram selama masih ada ikatan pernikahan.

Selengkapnya, berikut ini perempuan yang tidak boleh dinikahi dalam islam:

1. Muabbad

Berikut ini perempuan yang hukumnya muabbad untuk dinikahi:

Senasab (keturunan)


a. Ibu kandung dan seterusnya ke atas

b. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas