Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan
Berikut hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan menurut agama islam.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
1. Mendapat mahar dari suaminya;
2. Mendapat perlakuan yang patut dari suaminya;
3. Mendapatkan nafkah, pakaian, dan tempat tinggal dari suaminya;
4. Mendapat perlakuan adil, hal ini apabila suami memiliki istri lebih dari satu;
5. Mendapatkan bimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah Swt.
Baca juga: Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul
Sementara itu mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, berikut ini kewajiban suami istri dalam pernikahan:
1. Memberi tempat tinggal yang layak kepada istri sesuai dengan kemampuan;
2. Memberi nafkah istri menurut kemampuan suami;
3. Berinteraksi dengan istri secara ma’ruf (baik), yaitu dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang, saling menghargai, dan memahami kondisi istri;
4. Menjadi pemimpin keluarga, dengan cara membimbing, mengarahkan, mendidik, memelihara seluruh anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab;
5. Membantu istri dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama dalam merawat, memelihara, dan mendidik putra putrinya agar menjadi anak yang shaleh dan shalehah.
Baca juga: Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Tidak Sah
1. Patuh dan taat kepada suami sesuai dengan ajaran agama Islam.