Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan Token PPDB Jakarta Tahun 2023, Ini Ketentuannya

Inilah cara mendapatkan token PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jakarta tahun 2023 secara online, lengkap dengan ketentuannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Mendapatkan Token PPDB Jakarta Tahun 2023, Ini Ketentuannya
ppdb.jakarta.go.id
Ilustrasi PPDB Jakarta 2023 - Inilah cara mendapatkan token PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jakarta tahun 2023 secara online, lengkap dengan ketentuannya berikut ini. 

- Unggah Berkas.

- Unggah hasil scan atau foto Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran maksimal 1 MB, dan formatnya bisa JPG, JPEG, PNG, atau PDF.

- Setelah itu klik Lanjutkan untuk beralih ke kolom Cek Ulang.

- Cek Ulang pada menu, CPDB dan orang tua/wali wajib memeriksa kembali kelengkapan data secara teliti, jangan sampai ada yang keliru atau salah tulis.

- Jika sudah yakin sudah tidak ada kesalahan data, centang opsi 'Setuju dengan Pernyataan di atas' dan klik Lanjutkan.

Baca juga: Tata Cara Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK, Ini Dokumen yang Disiapkan

Cara Mendapatkan Token atau PIN PPDB DKI 2023

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id

Berita Rekomendasi

- Berikutnya klik tombol Cetak Bukti Ajuan Akun berwarna hijau.

- Setelah muncul lampiran Tanda Bukti Pengajuan Akun Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 sebanyak 1 lembar di layar, segera screenshot atau langsung dicetak (print).

- Jangan lupa cek Info Pengajuan Akun.

- Nanti akan tertera nomor peserta, ada pula Nomor Token yang terdiri atas 6 digit angka.

- Peserta dan orang tua/wali jangan sampai lupa dengan Nomor Peserta dan Nomor Token yang telah didapat dari proses Pengajuan Akun.

Baca juga: Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA, SMK: Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Setelah selesai, sebaiknya peserta mengecek akun yang sudah diajukan.

Cara Cek Status Verifikasi Ajuan Akun

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas