Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengertian Pelaku Ekonomi dan Peran Pelaku Ekonomi dalam Perekonomian

Simak inilah materi tentang pengertian pelaku ekonomi dan peran pelaku ekonomi dalam perekonomian, pada mata pelajaran IPS Kelas 8 SMP/MTs.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Pengertian Pelaku Ekonomi dan Peran Pelaku Ekonomi dalam Perekonomian
istimewa
Ilustrasi belajar - Berikut materi tentang pengertian pelaku ekonomi dan peran pelaku ekonomi dalam perekonomian, pada mata pelajaran IPS Kelas 8 SMP/MTs. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut materi tentang Pelaku Ekonomi pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas 8 SMP/MTs.

Artikel ini hanya membahas terkait pengertian pelaku ekonomi dan peran pelaku ekonomi dalam perekonomian.

Materi dalam artikel ini, dapat menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Pengertian Pelaku Ekonomi

Pelaku ekonomi adalah orang/lembaga yang melakukan kegiatan ekonomi.

Terdapat 4 (empat) pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga keluarga/konsumen, rumah tangga perusahaan/produsen, rumah tangga pemerintah, dan rumah tangga luar negeri.

Baca juga: Materi Sekolah: Faktor Pendorong dan Penghambat Mobilitas Sosial

Keempat pelaku tersebut berperan penting dalam menggerakkan perekonomian negara sesuai dengan peran masing-masing.

BERITA REKOMENDASI

Kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan konsumsi terhadap barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri ataupun keluarga dinamakan rumah tangga konsumen (RTK).

Pihak yang melakukan kegiatan produksi yaitu kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kepentingan orang lain dinamakan rumah tangga produsen (RTP).

Selain pihak yang menghasilkan dan mengonsumsi barang dan jasa, ada pihak yang bertugas untuk mengatur, mengendalikan, serta mengadakan kontrol terhadap jalannya roda perekonomian, yang disebut rumah tangga pemerintah.

Hasil produksi sebagian disalurkan ke pembeli dalam negeri, sebagian lagi dijual ke masyarakat luar negeri. Hal ini menimbulkan arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri, yang disebut ekspor.

Selain kegiatan menjual barang dan jasa ke luar negeri, ada pula kegiatan membeli barang dan jasa dari negara-negara lain.

Arus barang dan jasa yang masuk dari luar negeri ke dalam negeri disebut impor.

Orang/lembaga yang melakukan kegiatan ekspor dan impor disebut rumah tangga luar negeri.

Jadi, pelaku ekonomi terdiri atas rumah tangga keluarga, rumah tangga perusahaan, rumah tangga pemerintah, dan rumah tangga luar negeri.

Peran Pelaku Ekonomi dalam Perekonomian

1. Peran Rumah Tangga Keluarga/Rumah Tangga Konsumen (RTK)

Peran Rumah Tangga Keluarga/Rumah Tangga Konsumen (RTK) memiliki dua peran, yaitu sebagai konsumen dan sebagai penyedia faktor produksi, yang meliputi penyediaan lahan, tenaga kerja, modal, dan keahlian. Ketika konsumen membeli barang dan jasa dari produsen, konsumen berkewajiban membayar barang dan jasa yang diterima. Oleh karena itu, rumah tangga keluarga/konsumen harus memiliki pendapatan. Pendapatan rumah tangga keluarga diperoleh dari penggunaan faktor produksi yang dimilikinya.

Pendapatan yang diterima rumah tangga keluarga berupa sewa, upah/gaji, bunga dan keuntungan tersebut akan dibelanjakan kepada perusahaan melalui pembelian barang dan jasa yang mereka butuhkan. Pendapatan yang diterima rumah tangga perusahaan dari penjualan barang dan jasa akan digunakan untuk membayar balas jasa rumah tangga keluarga karena telah meminjamkan faktor produksi kepada rumah tangga perusahaan.

Berdasarkan uraian di atas, terlihat di sini bahwa ada interaksi antara rumah tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan yang menyebabkan terjadinya aliran arus uang dan arus barang/jasa. Dari kegiatan tersebut dapat dilihat bahwa peran rumah tangga konsumen adalah sebagai berikut:

a. Pemakai (konsumen) barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

b. Pemasok faktor produksi kepada rumah tangga perusahaan untuk melakukan proses produksi.

Baca juga: Konflik dalam Kehidupan Sosial: Pengertian, Faktor-faktor Penyebab dan Cara Menangani Konflik

2. Peran Rumah Tangga Perusahaan/Rumah Tangga Produsen (RTP)

Peran pertama dari rumah tangga perusahaan adalah memproduksi barang/jasa. Barang/jasa yang dihasilkan perusahaan kemudian ditawarkan kepada konsumen atau pembeli. Pada subbab sebelumnya, kalian sudah mengetahui salah satu peran rumah tangga konsumen, yaitu sebagai penyedia faktor produksi. Faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga konsumen digunakan oleh rumah tangga perusahaan. Ini merupakan peran rumah tangga perusahaan yang kedua, yaitu sebagai pengguna faktor produksi. Contoh: sebuah pabrik tekstil membutuhkan banyak tenaga kerja untuk menjahit produk mereka; maka, rumah tangga perusahaan menggunakan faktor produksi berupa tenaga kerja yang ditawarkan oleh rumah tangga keluarga/konsumen.

Sebagai balas jasa atas faktor produksi ini, rumah tangga produsen memberikan upah atau gaji pada rumah tangga konsumen. Selain faktor produksi tenaga kerja, rumah tangga perusahaan juga menggunakan faktor produksi lahan, modal, dan faktor produksi keterampilan/kewirausahaan yang dipinjamkan oleh rumah tangga keluarga. Atas penggunaan faktor produksi tersebut, rumah tangga perusahaan memberikan balas jasa berupa sewa, bunga, dan bagian dari keuntungan yang diperoleh rumah tangga perusahaan.

3. Peran Rumah Tangga Pemerintah

Rumah tangga pemerintah merupakan salah satu pelaku ekonomi.

Pemerintah memiliki tiga peran penting, yaitu sebagai regulator, konsumen, dan produsen.

a. Pengatur atau Regulator dalam Perekonomian

Pemerintah berperan sebagai pengatur atau regulator dalam perekonomian suatu negara. Perekonomian harus diatur sehingga perekonomian dapat menyejahterakan masyarakat secara adil dan merata. Regulasi dan aturan yang dibuat oleh pemerintah antara lain berupa pemberian subsidi pada perusahaan dalam negeri sehingga mampu bersaing dengan produk dari luar.

Peran lain pemerintah adalah menentukan besarnya pajak. Dengan adanya aturan tentang pajak progresif, orang yang kaya dipungut pajak yang tinggi, orang yang miskin dipungut pajak yang rendah, bahkan orang yang sangat miskin tidak dipungut pajak tetapi malah disubsidi. Sementara itu, kewenangan pemberian izin pendirian swalayan atau minimarket ada pada pemerintah. Kewenangan pemberian izin tersebut mencerminkan peran pemerintah sebagai regulator/pengatur.

b. Konsumen

Seperti halnya rumah tangga keluarga, rumah tangga pemerintah juga memiliki peran sebagai konsumen. Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur, pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana penunjang, yang dibeli dari rumah tangga perusahaan/produsen.

Contohnya, kantor dinas pendidikan, untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari, membutuhkan kertas, printer, dan tinta. Untuk itu, pemerintah harus membeli ke perusahaan atau produsen.

c. Produsen

Selain sebagai konsumen, pemerintah juga berperan sebagai produsen. Dalam menjalankan perannya sebagai produsen, pemerintah memproduksi barang atau jasa. Pada subbab sebelumnya telah dijelaskan bahwa rumah tangga produsen di negara kita salah satunya berbentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Maka, pemerintah juga berperan sebagai rumah tangga produsen. Contoh Badan Usaha Milik Negara adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PLN (Perusahaan Listrik Negara).

4. Peran Rumah Tangga Luar Negeri

Peran masyarakat luar negeri dalam perekonomian terlihat nyata dalam perdagangan internasional. Contoh perdagangan internasional: Indonesia mengekspor produk tekstil ke negara Jepang, dan Jepang mengekspor kendaraan bermotor ke Indonesia. Dengan transaksi tersebut terbentuklah kerja sama antara Indonesia dan masyarakat Jepang (masyarakat luar negeri).

Sumber: Buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VIII (2017).

*) Disclaimer: Materi soal di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak dan materi hanya digunakan untuk referensi belajar anak.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas