Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Tindak Kekerasan, Fakultas Hukum UI Sowan ke Pesantren Madinatunnajah Tangerang Selatan

FH UI berinisiatif menyambangi Pesantren Madinatunnajah guna bekerja sama mencegah munculnya tindak keekerasan di lingkungan pendidikan.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cegah Tindak Kekerasan, Fakultas Hukum UI Sowan ke Pesantren Madinatunnajah Tangerang Selatan
Tribunnews.com/Istimewa
Kunjungan Tim Pengabdian Masyarakat FH UI dengan pimpinan Pesantren Madinatunnajah KH Agus Abdul Ghofur M,Pd. di Tangerag Selatan, Banten. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya mencegah munculnya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan termasuk di pesantren memerlukan kerja sama dan pelibatan banyak pihak.

Fakultas Hukum Universitas Indonesia berinisiatif menyambangi Pesantren Madinatunnajah di Tangerang Selatan, Banten, Minggu, 21 Mei 2023 sebagai upaya pencegahan tersebut.




“Pesantren merupakan instansi Pendidikan yang unik dan memiliki corak tersendiri, sehingga kurikulum pendidikan dan pengasuhan akan memiliki kearifan masing-masing, untuk itu perlu pendekatan tersendiri dalam kegiatan kesehariannya,” ungkap Dr. Eva Achjani Zulfa, Ketua Tim Pengabdian Masyarakat FH UI dalam pertemuan dengan Pimpinan Pesantren Madinatunnajah KH Agus Abdul Ghofur M,Pd.

Di kunjungan ini Eva menyampaikan ajakannya untuk menyampaikan edukasi kepada pengurus pesantren, pengajar dan para santri dalam upaya mencegah tindakan kekerasan.

KH Agus menyambut baik ajakan kerja sama yang disampaikan tim pengabdi FH UI.

Baca juga: Picu Kesadaran Lingkungan, FT UI Gelar Wisata Edukasi soal Pengelolaan Sampah Sejak Dini

“Pada prinsipnya Pesantren Madinatunnajah ingin lingkungan pesantren kami bebas dari kekerasan, fisik, verbal, bully-an, dan lainnya. Kami ingin pesantren ini menjadi tempat yang baik untuk belajarnya santri dan santriwati kami,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

“Kami juga siap sekiranya nanti tim pengabdi buat acara di tempat kami, untuk edukasi santri kami dan guru-gurunya," imbuh KH Agus.

Mengacu pada Committee on the Rights of the Child (CRC Committee) atau Konvensi Anak dalam General Comment No 8 (2006), pelarangan hukuman dengan kekerasan (corporal punishment), baik fisik maupun psikis.

Tak bisa dipungkiri, beberapa waktu lalu terjadi beberapa kasus kekerasan fisik, psikis bahkan seksual di lingkungan pesantren.

Baca juga: Perluas Kolaborasi, Universitas Indonesia Intensifkan Kerjasama dengan UC Berkeley

Kunjungan ini menghasilkan kesepakatan kedua belah untuk melanjutkan agenda untuk melaksanakan kampanye nasional untuk pesantren anti tindak kekerasan.

Pesantren saat ini menjadi lembaga pendidikan Islam yang sangat strategis dan sejak lama ada. Kementerian Agama mencatat hingga saat ini jumlah pesantren di seluruh Indonesia mencapai sekitar 36.600.

Sedangkan jumlah santri aktif mencapai 3,4 juta dan jumlah pengajar (kiai/ustad) sebanyak 370 ribu. Banyaknya jumlah santri ini membuktikan tingginya kepercayaan masyarakat kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan untuk mendidik anak-anak mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas