PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon: Jadwal, Syarat, Daya Tampung
Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan daya tampung pada PPDB SMP Kabupaten Bantul jalur zonasi kapanewon tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon: Jadwal, Syarat, Daya Tampung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tampilan-laman-bantulkabsiap-ppdbcom.jpg)
2. Khusus untuk jalur zonasi lingkungan sekolah merupakan penduduk Daerah yang bertempat tinggal dengan radius 500 m dari sekolah berdasarkan titik koordinat yang ditentukan oleh dinas;
Syarat ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;
3. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang; dan
5. Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD.
Cara Seleksi PPDB SMP Kabupaten Bantul Jalur Zonasi Kapanewon 2023
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka dilakukan seleksi berdasarkan pemeringkatan nilai ASPD.
Kemudian apabila terdapat kesamaan nilai antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan prioritas pilihan sekolah (diutamakan pilihan pertama), usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Bibit Unggul: Syarat, Jadwal, dan Daya Tampung
Daya Tampung PPDB SMP Kabupaten Bantul Jalur Zonasi Kapanewon 2023
1. SMP Negeri 1 Bambanglipuro: 77
2. SMP Negeri 2 Bambanglipuro: 56
3. SMP Negeri 1 Banguntapan: 90
4. SMP Negeri 2 Banguntapan: 56
5. SMP Negeri 3 Banguntapan: 77
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.