Pendaftaran PPDB Kabupaten Demak Jenjang SMP 2023, Berikut Jalur Pendaftaran dan Ketentuannya
Simak pendaftaran PPDB Kab. Demak jenjang pendidikan SMP Tahun 2023, lengkap dengan jalur-jalur pendaftarannya serta ketentuan pendaftarannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
h. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, menggunggah foto atau scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan berlaku bagi perpindahan tugas dari luar Kabupaten Demak.
Baca juga: Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi untuk SMA dan SMK
Ketentuan pada masing-masing jalur pendaftaran:
a. Jalur zonasi : paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi.
b. Jalur Afirmasi : paling sedikit 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung Sekolah, diperuntukan bagi calon peserta didik yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas ditunjukkan dengan surat penugasan dari instansi, Lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
d. Jalur prestasi adalah sisa kuota dari daya tampung Sekolah, diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik.
e. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dalam satu wilayah zonasi.
f. Calon peserta didik sebagaimana dalam huruf e, dapat memilih 1 (satu) sekolah.
g. Selain pilihan sebagaimana huruf e., peserta didik dapat mendaftar pada sekolah diluar zonasinya dengan memilih satu jalur (jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, atau jalur prestasi) sebanyak-banyaknya 1 sekolah.
Baca juga: PPDB SD Yogyakarta 2023 Jalur Reguler: Syarat, Jadwal, Alur Pendaftaran, Daya Tampung
Cara Mendaftar
1. Pendaftaran dilaksanakan secara mandiri oleh calon peserta didik;
2. Jumlah nilai akhir seleksi PPDB dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran melului website https ://demak.siap-ppdb.com;
3. Informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.
Tata Cara Pendaftaran :
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.