Larangan Haji bagi Laki-laki dan Perempuan, Ini Denda yang Harus Dibayar jika Melanggar
Berikut larangan haji bagi laki-laki dan perempuan serta denda (dam) yang harus dibayar jika melanggar.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
![Larangan Haji bagi Laki-laki dan Perempuan, Ini Denda yang Harus Dibayar jika Melanggar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-haji11.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Inilah larangan haji bagi laki-laki dan perempuan beserta denda (dam) yang harus dibayar jika melanggar.
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas IX SMP/MTs, pengertian haji secara istilah adalah sengaja mengunjungi Kakbah (Baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima.
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang mampu.
Saat melaksanakan ibadah haji, terdapat larangan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat sedang ihram.
Selengkapnya, berikut ini larangan haji bagi laki-laki dan perempuan:
Baca juga: Rukun Haji: Ihram, Wukuf, Tawaf hingga Tahallul, Wajib Dilakukan agar Ibadahnya Sah
1. Bagi Laki-laki
- Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman, dan atau diikatkan kedua ujungnya.
- Menutup kepala.
2. Bagi Perempuan
Menutup muka dan kedua telapak tangan.
3. Larangan Bagi Laki-laki dan Perempuan
- Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian.
- Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.