Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Haji bagi Laki-laki dan Perempuan, Ini Denda yang Harus Dibayar jika Melanggar

Berikut larangan haji bagi laki-laki dan perempuan serta denda (dam) yang harus dibayar jika melanggar.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Larangan Haji bagi Laki-laki dan Perempuan, Ini Denda yang Harus Dibayar jika Melanggar
Freepik
Ilustrasi haji - Berikut larangan haji bagi laki-laki dan perempuan serta denda (dam) yang harus dibayar jika melanggar. 

- Memotong kuku.

- Mengakadkan nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.

- Bersetubuh bagi suami istri.

- Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

Jemaah haji Indonesia khusyuk berdoa di Kakbah di Makkah Al-Mukarramah.
Jemaah haji Indonesia khusyuk berdoa di Kakbah di Makkah Al-Mukarramah. (Tribunnews.com/Galih Lintartika)

Baca juga: Mengenal Makkah, Madinah, Haji dan Umrah yang Ada di bawah Penguasa Kerajaan Arab Saudi

Dam atau Denda Haji

Jamaah haji yang melakukan perbuatan yang dilarang pada saat ihram, harus membayar dam atau denda.

Berikut ini macam-macam dam:

BERITA REKOMENDASI

Apabila jamaah haji melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut:

- Mencukur rambut.

- Memotong kuku.

- Memakai pakaian yang dijahit.

- Memakai wewangian.

- Bersetubuh sesudah tahallul pertama.

Maka dam yang harus dibayar adalah memilih salah satu dari menyembelih seekor kambing, puasa tiga hari, atau memberi makan 6 orang miskin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas