Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal

PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 jalur zonasi. Berikut ini ketentuan, cara daftar, dan jadwal seleksi untuk semua jalur.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal
ppdb.jogjaprov.go.id
Laman PPDB SMA SMK Yogyakarta tahun 2023. Berikut ini informasi PPDB SMA SMK Yogyakarta 2023 jalur zonasi. 

4. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester.

SLB:

1. Melampirkan hasil asesmen dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten

2. TKLB : anak berusia minimal 4 (empat) tahun atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.

3. SDLB : anak telah berusia 7 (tujuh) atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.

4. SMPLB : memiliki ijazah/STTB SDLB, SD/MI Inklusi.

5. SMALB : memiliki ijazah/STTB SMPLB/SMP Inklusi.

BERITA TERKAIT

Ketentuan PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi:

ilustrasi siswa
ilustrasi siswa (Freepik)

1. Domisili calon peserta didik baru sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.

3. Jalur Zonasi terdiri dari :

- Zonasi Reguler; dan
- Zonasi Radius.

4. Ketentuan Jalur Zonasi Reguler

- Daya tampung 50 persen dari daya tampung sekolah

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas