PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal
PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 jalur zonasi. Berikut ini ketentuan, cara daftar, dan jadwal seleksi untuk semua jalur.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
4. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester.
SLB:
1. Melampirkan hasil asesmen dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten
2. TKLB : anak berusia minimal 4 (empat) tahun atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.
3. SDLB : anak telah berusia 7 (tujuh) atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.
4. SMPLB : memiliki ijazah/STTB SDLB, SD/MI Inklusi.
5. SMALB : memiliki ijazah/STTB SMPLB/SMP Inklusi.
Ketentuan PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi:
1. Domisili calon peserta didik baru sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
3. Jalur Zonasi terdiri dari :
- Zonasi Reguler; dan
- Zonasi Radius.
4. Ketentuan Jalur Zonasi Reguler
- Daya tampung 50 persen dari daya tampung sekolah