Dampak Pergerakan Bulan: Pasang Surut Air Laut, Pembagian Bulan, dan Fase-fase Bulan
Pembahasan materi tentang Dampak Pergerakan Bulan pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Kelas 7 SMP/MTs.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah materi tentang Dampak Pergerakan Bulan pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Kelas 7 SMP/MTs.
Artikel ini hanya membahas terkait apa saja dampak dari pergerakan Bulan.
Materi dalam artikel ini, dapat menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Baca juga: Fenomena Pink Moon di Bulan April, Bukan Bulan Berwarna Merah Muda, Simak Penjelasannya
Diketahui, Bulan melakukan tiga gerakan sekaligus, yaitu rotasi, revolusi, dan bergerak bersama-sama dengan Bumi untuk mengelilingi Matahari.
Kala rotasi Bulan sama dengan kala revolusinya terhadap Bumi, yaitu 27,3 hari.
Oleh karena itu, permukaan Bulan yang menghadap ke Bumi selalu sama.
Dampak dari pergerakan bulan di antaranya adalah sebagai berikut:
Dampak Pergerakan Bulan
1. Pasang Surut Air Laut
Pasang adalah peristiwa naiknya permukaan air laut, sedangkan surut adalah peristiwa turunnya permukaan air laut. Pasang surut air laut terjadi akibat pengaruh gravitasi Matahari dan gravitasi Bulan. Akibat Bumi berotasi pada sumbunya, maka daerah yang mengalami pasang surut bergantian sebanyak dua kali.
Ada dua jenis pasang air laut, yaitu pasang purnama dan pasang perbani:
a) Pasang Purnama dipengaruhi oleh gravitasi Bulan dan terjadi ketika Bulan purnama. Pasang ini menjadi maksimum ketika terjadi gerhana Matahari. Hal ini karena dipengaruhi oleh gravitasi Bulan dan Matahari yang mempunyai arah yang sama atau searah.
b) Pasang Perbani, yaitu ketika permukaan air laut turun serendah-rendahnya. Pasang ini terjadi pada saat Bulan kuartir pertama dan kuartir ketiga. Pasang perbani dipengaruhi oleh gravitasi Bulan dan Matahari yang saling tegak lurus.
2. Pembagian Bulan
Ada dua pembagian bulan, yaitu bulan sideris dan bulan sinodis. Waktu yang dibutuhkan bulan untuk satu kali berevolusi sekitar 27,3 hari yang disebut kala revolusi sideris (satu bulan sideris). Tetapi karena Bumi juga bergerak searah gerak Bulan, maka menurut pengamatan di Bumi waktu yang dibutuhkan Bulan untuk melakukan satu putaran penuh menjadi lebih panjang dari kala revolusi sideris, yaitu sekitar 29,5 hari yang disebut kala revolusi sinodis (satu bulan sinodis).
Kala revolusi sinodis dapat ditentukan melalui pengamatan dari saat terjadinya Bulan baru sampai Bulan baru berikutnya. Satu bulan sinodis digunakan sebagai dasar penanggalan Komariyah (penanggalan Islam).
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 102, Ayo Membaca: Gerhana Bulan
3. Fase-fase Bulan
Fase-fase Bulan merupakan perubahan bentuk-bentuk Bulan yang terlihat di Bumi. Hal ini dikarenakan posisi relatif antara Bulan, Bumi, dan Matahari.
Fase-fase Bulan adalah sebagai berikut.
a. Bulan baru terjadi ketika posisi Bulan berada di antara Bumi dan Matahari. Selama Bulan baru, sisi Bulan yang menghadap ke Matahari nampak terang dan sisi yang menghadap Bumi nampak gelap.
b. Bulan sabit terjadi ketika bagian Bulan yang terkena sinar Matahari sekitar seperempat, sehingga permukaan Bulan yang terlihat di Bumi hanya seperempatnya.
c. Bulan separuh terjadi ketika bagian Bulan yang terkena sinar Matahari sekitar separuhnya, sehingga yang terlihat dari Bumi juga separuhnya (kuartir pertama).
d. Bulan cembung terjadi ketika bagian Bulan yang terkena sinar Matahari tiga perempatnya, yang terlihat dari Bumi hanya tiga perempat bagian Bulan. Akibatnya, kita dapat melihat Bulan cembung.
e. Bulan purnama terjadi ketika semua bagian Bulan terkena sinar Matahari, begitu juga yang terlihat dari Bumi. Akibatnya, kita dapat melihat Bulan purnama (kuartir kedua).
Sumber: Buku Ilmu Pengetahuan Alam untuk SMP/MTs Kelas VII Semester 2 (2017).
*) Disclaimer: Materi soal di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak dan materi hanya digunakan untuk referensi belajar anak.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.