Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Hitung Nilai Gabungan PPDB Jogja 2023 Jenjang SMA SMK dan Nilai Rata-rata Rapor

Cara menghitung nilai gabungan PPDB Jogja 2023 jenjang SMA/SMK. Simak juga cara hitung nilai rata-rata rapor dan alur seleksi online.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Hitung Nilai Gabungan PPDB Jogja 2023 Jenjang SMA SMK dan Nilai Rata-rata Rapor
TribunSumsel.com
Ilustrasi siswa SMA. Berikut ini cara menghitung nilai gabungan untuk PPDB Jogja tahun 2023 jenjang SMA dan SMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menghitung nilai PPDB Jogja 2023 jenjang SMA/SMK.

PPDB Jogja 2023 jenjang SMA/SMK dibuka pada 19 - 20 Juni 2023, dengan jalur pertama yaitu zonasi radius dan zonasi reguler.

Kuota jalur PPDB Jogja 2023 jenjang SMA/SMK sesuai dengan peraturan yang ditetapkan daerah.




Calon peserta didik dari setiap jalur akan menggunakan nilai gabungan.

Nilai gabungan adalah jumlah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari SMP semester 1 hingga semester 5.

Selengkapnya, simak caranya di bawah ini.

ilustrasi siswa
ilustrasi siswa (Freepik)

Baca juga: PPDB SMA SMK Yogyakarta 2023 Jalur Afirmasi: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal

1. Cara Menghitung Nilai Gabungan:

BERITA TERKAIT

((Jumlah Rerata Nilai Rapor) x 40 persen)) + ((Jumlah Nilai ASPD) x 55 persen)) + ((Nilai Akreditasi Sekolah x 4) x 5 persen)

2. Cara Menghitung Rerata Nilai Rapor:

Rerata nilai rapor dihitung dengan cara menghitung rerata tiap semester (selama 5 semester) untuk nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan llmu Pengetahuan Alam (IPA).

Berikut ini rumusnya:

Cara menghitung rerata nilai rapor PPDB Jogja 2023
Cara menghitung rerata nilai rapor PPDB Jogja 2023 (ppdb.jogjaprov.go.id)

Baca juga: PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal

Alur Seleksi Online:

1. Calon peserta didik melakukan cek data kependudukan pada 30 Mei - 8 Juni 2023 di laman ppdb.jogjaprov.go.id.

2. Jika calon peserta didik memiliki dokumen keterangan keluarga ekonomi tidak mampu, SK perpindahan tugas orang tua/wali, sertifikat kejuaraan prestasi non-akademik, maka dapat mengunggah di laman ppdb.jogjaprov.go.id pada 5-8 Juni 2023.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas