Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023, Mulai 12 Juni hingga 2 Juli 2023

Berikut syarat dan tata cara pengambilan PIN PPDB Jawa Timur (Jatim) 2023 yang akan dibuka mulai Senin, 12 Juni 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
zoom-in Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023, Mulai 12 Juni hingga 2 Juli 2023
ppdbjatim.net
Laman untuk Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 - Berikut syarat dan tata cara pengambilan PIN PPDB Jawa Timur (Jatim) 2023 yang akan dibuka mulai Senin, 12 Juni 2023. 

TRIBHUNNEWS.COM - Berikut syarat dan tata cara pengambilan PIN PPDB Jawa Timur (Jatim) 2023.

Diketahui, bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) PPDB Jatim 2023 dapat melakukan pengambilan PIN mulai Senin, 12 Juni 2023 hingga Minggu, 2 Juli 2023.

Nantinya, pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 dapat dilakukan secara online melalui ppdbjatim.net.




Nantinya, PIN akan digunakan untuk registrasi pendaftaran PPDB Jatim 2023.

Mengutip dari laman resmi PPDB Jatim, terdapat 3 Cara Pengambilan Pin PPDB Jatim 2023 sesuai dengan lulusannya.

Mulai dari Lulusan Jawa Timur Tahun 2023, Lulusan Jawa Timur Tahun Sebelumnya dan Lulusan Luar Jawa Timur.

Lalu apa saja syarat yang harus dipersiapkan dan bagimana caranya?

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jambi 2023 Jenjang SMA/SMK, Simak Persyaratannya

BERITA TERKAIT

Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 bagi CPBD Lulusan Jatim 2023

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir untuk Login

- Lengkapi data

- Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas