Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Jalur Mandiri Poltekpel Surabaya 2023: Biaya Seleksi, Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal

Pendaftaran jalur mandiri umum Poltekpel Surabaya 2023, lengkap dengan biaya seleksi, syarat, cara daftar dan jadwal seleksi, dibuka 19 Juni-26 Juli.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Pendaftaran Jalur Mandiri Poltekpel Surabaya 2023: Biaya Seleksi, Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal
sipencatar.poltekpel-sby.ac.id
Laman daftar jalur mandiri Poltekpel Surabaya 2023 - Berikut ini informasi pendaftaran jalur mandiri Poltekpel Surabaya 2023, lengkap dengan biaya seleksi, syarat pendaftaran, cara daftar, dan jadwal seleksi. 

f. Seleksi Wawancara Rp. 100.000

Total Biaya Seleksi Rp. 2.295.000

Ilustrasi mahasiswa di perguruan tinggi sedang belajar
Ilustrasi mahasiswa. (pixabay/andrew_t8)

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri Universitas Andalas 2023, Dibuka hingga 22 Juni 2023

Syarat Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia;

2. Minimal 16 Tahun dan Usia Maksimal 23 Tahun Pada 01 September 2023;

3. Tinggi Badan Minimal Pria 160 cm Dan Wanita 155 cm;

4. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;

BERITA REKOMENDASI

5. Calon taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak di tindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

6. Calon taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/ bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang ( telinga kiri dan kanan);

7. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;

8. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

9. Belum pernah diberhentikan sebagai taruna/taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan dan Perguruan Tinggi lainnya dengan tidak hormat;

10. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkomsumsi dan atau memperjual belikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan dll), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;

11. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan indentitas/dokumen;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas