Pendaftaran PPDB Jambi 2023 SMA SMK Jalur Zonasi Umum: Cara Daftar, Jadwal, dan Ketentuan
Pendaftaran PPDB Jambi 2023 SMA SMK jalur zonasi umum dibuka 19-23 Juni 2023. Simak cara daftar, dadwal seleksi, dan ketentuannya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
7. Penentuan zonasi berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dengan pertimbangan populasi lulusan SMP/sederajat
8. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan NIK calon peserta didik
9. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat KK, yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
10. Surat Domisili yang dimaksudkan adalah keterangan tempat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk kondisi khusus; bencana alam, kebakaran, dan sejenisnya.
11. Dalam hal Kartu Keluarga berubah alamat dikarenakan pemekaran wilayah maka harus melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang.
12. Dalam hal Kartu Keluarga rusak/hilang dan masih dalam proses penerbitan oleh pihak berwenang, diharuskan melampirkan surat keterangan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
13. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian untuk SMKN maksimal 3 pilihan di SMK yang sama
14. Pemilihan SMK yang berbeda hanya bisa dilakukan dengan mendaftar pada kompetensi keahlian yang sama
15. Pilihan kompetensi keahlian SMK dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jambi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.