Pendaftaran PPDB Jambi 2023 SMA SMK Jalur Zonasi Umum: Cara Daftar, Jadwal, dan Ketentuan
Pendaftaran PPDB Jambi 2023 SMA SMK jalur zonasi umum dibuka 19-23 Juni 2023. Simak cara daftar, dadwal seleksi, dan ketentuannya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran PPDB Jambi 2023 jenjang SMA SMK jalur zonasi umum.
PPDB Jambi 2023 jenjang SMA SMK jalur zonasi umum dibuka pada 19-23 Juni 2023.
Pendaftaran PPDB Jambi 2023 dilakukan secara online di laman jambi.siap-ppdb.com.
Calon peserta didik wajib mengunggah syarat dokumen sesuai persyaratan sekolah yang dipilih.
Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.
Baca juga: Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Prestasi, Afirmasi, Pindah Tugas, dan Zonasi
Tata Cara Daftar PPDB Jambi 2023 SMA SMK Jalur Zonasi Umum
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan
2. Akses laman situs jambi.siap-ppdb.com
3. Melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
4. Mengunggah/upload dokumen persyaratan
5. Memilih sekolah tujuan
6. Mencetak bukti pengajuan pendaftaran
7. Verifikasi pendaftaran secara online
8. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman jambi.siap-ppdb.com.
Jadwal
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Sleman 2023 SMP Jalur Zonasi Wilayah
1. Pendaftaran Jalur Zonasi, Prestasi & Pindah Tugas: 19-23 Juni 2023
2. Verifikasi Jalur Zonasi, Prestasi & Pindah Tugas: 19-23 Juni 2023
3. Verifikasi Berkas Faktual Semua Jalur: 24-25 Juni 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2023
5. Pendaftaran Ulang Siswa Baru: 27 Juni-14 Juli 2023
6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 17 Juli 2023
Ketentuan PPDB Jambi 2023 SMA SMK Jalur Zonasi Umum
Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Boyolali 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi Dibuka, Ini Syarat dan Alurnya
1. Kuota jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah
2. Penerimaan calon peserta didik baru jalur zonasi SMA dibagi sesuai Zona 1, 2, dan 3
3. SMA yang menerima calon peserta didik dari 2 zona, persentase zona 1 yaitu 60 persen dan zona 2 yaitu 40 persen
4. SMA yang menerima calon peserta didik dari 3 zona, persentase zona 1 yaitu 50 persen, zona 2 yaitu 35 persen, dan zona 3 yaitu 15 persen
5. Calon peserta didik SMA dapat memilih 2 SMA
6. Calon peserta didik SMK tidak diatur berdasarkan zona, namun berdasarkan Nilai Gabungan dan Nilai Tambah Lingkungan
7. Penentuan zonasi berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dengan pertimbangan populasi lulusan SMP/sederajat
8. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan NIK calon peserta didik
9. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat KK, yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
10. Surat Domisili yang dimaksudkan adalah keterangan tempat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk kondisi khusus; bencana alam, kebakaran, dan sejenisnya.
11. Dalam hal Kartu Keluarga berubah alamat dikarenakan pemekaran wilayah maka harus melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang.
12. Dalam hal Kartu Keluarga rusak/hilang dan masih dalam proses penerbitan oleh pihak berwenang, diharuskan melampirkan surat keterangan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
13. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian untuk SMKN maksimal 3 pilihan di SMK yang sama
14. Pemilihan SMK yang berbeda hanya bisa dilakukan dengan mendaftar pada kompetensi keahlian yang sama
15. Pilihan kompetensi keahlian SMK dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jambi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.