Jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik Jenjang SMA, Dibuka 24 - 25 Juni 2023
Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMA dibuka mulai besok Sabtu (24/6/2023) hingga Minggu (25/6/2023).
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun pelajaran 2023/2024 Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik jenjang SMA.
Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMA ini dibuka pada besok Sabtu (24/6/2023) hingga Minggu (25/6/2023) mulai pukul 01.00 - 23.59 WIB.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
Nantinya, pengumuman akan disampaikan sesuai jadwal yakni pada tanggal 26 Juni 2023 pukul 08.00 WIB.
Baca juga: PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Selengkapnya, inilah ketentuan, tata cara pendaftaran hingga jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap II:
Ketentuan PPDB Jatim 2023 Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik Jenjang SMA
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;
3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;
4. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Bahasa Inggris
5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
6. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
7. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);