Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Penyembelih, Hewan, Alat, hingga Prosesnya
Ketentuan penyembelihan hewan kurban, mulai dari orang yang menyembelih, hewan, alat, hingga prosesnya,sesuai syariat Islam dan ajaran Rasulullah SAW.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan penyembelihan hewan kurban, mulai dari orang yang menyembelih, hewan, alat, hingga prosesnya.
Kententuan penyembelihan hewan kurban perlu diperhatikan karena Islam mengajarkan setiap hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih sesuai ketentuan syariat.
Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah SAW.
Proses penyembelihan hewan kurban tidak sama dengan mematikan hewan, seperti ditusuk, dicekik, diracun atau dipukul.
Oleh karena itu penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan cara dan ketentuan tertentu sesuai syariat Islam.
Simak penyembelihan hewan kurban yang disyariatkan dalam ajaran Islam, mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 9 SMP/MTs.
Baca juga: Teks Khutbah Idul Adha 1444 H yang Singkat
A. Ketentuan orang yang menyembelih
1) Penyembelih Hewan Kurban beragama Islam
Maka jika penyembelihan yang dilakukan oleh orang yang kafir (ingkar kepada Allah SWT.), orang yang musyrik (menyekutukan Allah SWT.), maupun orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya tidak sah.
2) Menyembelih dengan sengaja.
Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih.
3) Penyembelih baligh dan berakal.
Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.
4) Penyembelih membaca basmalah.
Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunahkan membaca salawat dan takbir tiga kali.
Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Diriwayatkan dari Anas r.a. katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitamhitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tito Serahkan 284 Hewan Kurban dari Jajaran Kemendagri dan BNPP
B. Ketentuan hewan kurban yang akan disembelih
1) Hewan dalam keadaan masih hidup.
Tidak sah hukumnya jika menyembelih hewan yang sudah mati.
Adapun hewan yang sakit, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya hampir mati (masih hidup).
Lalu kita sempat menyembelihnya sebelum matinya, maka hewan itu boleh dimakan.
Allah SWT. berfirman yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih” (Q.S. al-Māidah/5:3)
2) Hewan tersebut termasuk hewan yang halal.
Hewan yang haram dikonsumsi seperti katak, babi, anjing, dan sebagainya tidak sah disembelih.
Hewan yang diperoleh melalui cara haram juga tidak sah disembelih.
C. Ketentuan Alat Penyembelih Hewan Kurban
1) Alat yang digunakan tajam dan dapat melukai.
Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati.
2) Alat tersebut tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW dalam riwayat Bukhari-Muslim kita tidak diperbolehkan menyembelih menggunakan alat yang terbuat dari kuku, gigi, dan tulang.
3) Alat yang digunakan boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam
Baca juga: Resep Kikil Cabai Hijau yang Pedas dan Enak, Hidangan Simpel Spesial Idul Adha
D. Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban
Supaya proses penyembelihan menjadi sah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
1) Penyembelihan dilakukan pada urat leher sampai terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.
2) Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong, memutuskan bagian-bagian berikut.
a. Tenggorokan (saluran pernapasan);
b. Saluran makanan;
c. Dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan.
Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)