Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Penyembelih, Hewan, Alat, hingga Prosesnya

Ketentuan penyembelihan hewan kurban, mulai dari orang yang menyembelih, hewan, alat, hingga prosesnya,sesuai syariat Islam dan ajaran Rasulullah SAW.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Penyembelih, Hewan, Alat, hingga Prosesnya
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Acara pemenyembelihan Hewan Qurban berlangsung selepas salat Idul Adha, di lingkungan Rt 001 - Rw 013, Bulak Wareng, Larangan Selatan, Ciledug, Tangerang - Ketentuan penyembelihan hewan kurban, mulai dari orang yang menyembelih, hewan, alat, hingga prosesnya,sesuai syariat Islam dan ajaran Rasulullah SAW. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan penyembelihan hewan kurban, mulai dari orang yang menyembelih, hewan, alat, hingga prosesnya.

Kententuan penyembelihan hewan kurban perlu diperhatikan karena Islam mengajarkan setiap hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih sesuai ketentuan syariat.

Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah SAW.

Proses penyembelihan hewan kurban tidak sama dengan mematikan hewan, seperti ditusuk, dicekik, diracun atau dipukul.

Oleh karena itu penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan cara dan ketentuan tertentu sesuai syariat Islam.

Simak penyembelihan hewan kurban yang disyariatkan dalam ajaran Islam, mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 9 SMP/MTs.

Baca juga: Teks Khutbah Idul Adha 1444 H yang Singkat

A. Ketentuan orang yang menyembelih

BERITA TERKAIT

1) Penyembelih Hewan Kurban beragama Islam

Maka jika penyembelihan yang dilakukan oleh orang yang kafir (ingkar kepada Allah SWT.), orang yang musyrik (menyekutukan Allah SWT.), maupun orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya tidak sah.

2) Menyembelih dengan sengaja.

Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih.

3) Penyembelih baligh dan berakal.

Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.

4) Penyembelih membaca basmalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas