Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Penyembelih, Hewan, Alat, hingga Prosesnya

Ketentuan penyembelihan hewan kurban, mulai dari orang yang menyembelih, hewan, alat, hingga prosesnya,sesuai syariat Islam dan ajaran Rasulullah SAW.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Penyembelih, Hewan, Alat, hingga Prosesnya
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Acara pemenyembelihan Hewan Qurban berlangsung selepas salat Idul Adha, di lingkungan Rt 001 - Rw 013, Bulak Wareng, Larangan Selatan, Ciledug, Tangerang - Ketentuan penyembelihan hewan kurban, mulai dari orang yang menyembelih, hewan, alat, hingga prosesnya,sesuai syariat Islam dan ajaran Rasulullah SAW. 

1) Alat yang digunakan tajam dan dapat melukai.

Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati.

2) Alat tersebut tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.

Berdasarkan hadits Rasulullah SAW dalam riwayat Bukhari-Muslim kita tidak diperbolehkan menyembelih menggunakan alat yang terbuat dari kuku, gigi, dan tulang.

3) Alat yang digunakan boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam

Baca juga: Resep Kikil Cabai Hijau yang Pedas dan Enak, Hidangan Simpel Spesial Idul Adha

D. Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban

Supaya proses penyembelihan menjadi sah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Berita Rekomendasi

1) Penyembelihan dilakukan pada urat leher sampai terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.

2) Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong, memutuskan bagian-bagian berikut.

a. Tenggorokan (saluran pernapasan);

b. Saluran makanan;

c. Dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan.

Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.

Materi Sekolah Lainnya

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas